Skip to main content

Kedudukan dan Fungsi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kedudukan dan Fungsi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1. Kedudukan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 

Di kelas VII, kalian telah mempelajari bagaimana Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun dan ditetapkan. Selanjutnya, marilah kita pelajari bahwa Undang-Undang Dasar bagi sebuah negara sangatlah penting. UUD pada awalnya lahir untuk membatasi kekuasaan raja yang pada waktu itu berkuasa sewenang-wenang. 

UUD diperlukan untuk mengatur hak dan kewajiban penguasa untuk memerintah, serta hak dan kewajiban rakyat yang diperintah. UUD diperlukan untuk mengatur jalannya pemerintahan. Jika suatu negara tidak memiliki UUD, dapat dipastikan akan terjadi penindasan terhadap hak asasi manusia. 

Latar belakang pembuatan UUD bagi negara yang satu berbeda dengan negara yang lain. Hal ini dapat disebabkan karena beberapa hal, antara lain, sejarah yang dialami oleh bangsa yang bersangkutan, cara memperoleh kemerdekaan bangsanya, situasi dan kondisi pada saat menjelang kemerdekaan bangsanya, dan lain sebagainya. 

Menurut pendapat Bryce seperti dikutip (artonang.blogspot.com), hal-hal yang menjadi alasan sehingga suatu negara memiliki UUD sebagai berikut: 

1) adanya kehendak para warga negara yang bersangkutan agar terjamin hakhaknya, dan bertujuan untuk mengatasi tindakan-tindakan para penguasa negara tersebut, 

2) adanya kehendak dari penguasa negara dan atau rakyatnya untuk menjamin agar terdapat pola atau sistem tertentu atas pemerintah negaranya, 

3) adanya kehendak para pembentuk negara baru tersebut agar terdapat kepastian tentang cara penyelenggaraan ketatanegaraannya, 

4) adanya kehendak dari beberapa negara yang pada mulanya berdiri sendiri, untuk menjalin kerja sama. 

Berdasarkan pendapat Bryce tersebut di atas, motivasi adanya UUD Negara Republik Indonesia, yang sekarang lebih dikenal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah adanya kehendak para pembentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan RI, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945. 

Hal ini dimaksudkan agar terjamin penyelenggaraan Ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara pasti (adanya kepastian hukum), seperti pendapat Bryce pada nomor 3 tersebut di atas sehingga stabilitas nasional dapat terwujud. Terwujudnya ketatanegaraan yang pasti dan stabilitas nasional memberi makna bahwa sistem politik tertentu dapat dipertahankan, yaitu sistem politik menurut UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Kalian mungkin pernah mendengar kata konstitusi. Apa itu konstitusi dan apa hubungannya dengan Undang-Undang Dasar? Kalian pasti juga pernah mendengar tentang salah satu lembaga negara, yaitu Mahkamah Konstitusi. Apa itu konstitusi? Konstitusi menurut beberapa ahli memiliki arti yang lebih luas dari pada UndangUndang Dasar (UUD). 

UUD hanya sebagian dari konstitusi, yaitu konstitusi tertulis. Negara Kesatuan Republik Indonesia sangatlah beruntung karena sejak tanggal 18 Agustus 1945 sudah memiliki Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar tertulis yang digunakan untuk mengatur jalannya pemerintahan negara. 

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan norma hukum tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, yang dijadikan dasar untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sebagian dari hukum dasar, yaitu hukum dasar tertulis. 

Jadi, UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia bukanlah satu-satunya hukum dasar. Di samping hukum dasar yang tertulis, masih ada hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. 

Hukum dasar tidak tertulis biasa disebut konvensi (kebiasaan dalam penyelenggaraan ketatanegaraan). Salah satu contoh dari konvensi adalah pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan DPR. Negara kita menganut prinsip bahwa konvensi tidak dibenarkan apabila bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Konvensi biasanya merupakan aturan-aturan pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dari praktik penyelenggaraan ketatanegaraan. Sebagai hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berkedudukan sebagai sumber hukum dan merupakan hukum dasar yang menempati kedudukan tertinggi. 

Dalam kedudukannya sebagai sumber hukum yang tertinggi, setiap peraturan perundang-undangan di bawah UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 harus berlandaskan dan bersumberkan pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Dengan demikian, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, alat mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah yang berlaku itu sesuai atau bertentangan dengan ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Sebagai hukum dasar tertinggi, segala peraturan perundangan di bawah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak boleh bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setelah kita mengkaji kedudukan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya marilah pahami apa itu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri atas Pembukaan dan Pasal-Pasal (Pasal II Aturan Tambahan). Pembukaan dan Pasal-pasal merupakan satu kebulatan yang utuh, dengan kata lain merupakan bagian-bagian yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan.

Lebih jelasnya tentang sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tergambar seperti berikut ini. 

a) Pembukaan Pembukaan: Terdiri dari atas 4 Alinea 

b) Pasal-Pasal: 

  • Sebelum diubah 16 bab, setelah diubah menjadi 21 bab. 
  • Sebelum diubah terdiri dari atas 37 pasal, setelah diubah menjadi 73 pasal. 
  • Sebelum diubah terdiri dari atas 49 ayat, setelah diubah menjadi170 ayat.
  • Sebelum diubah terdiri dari atas 4 pasal Aturan Peralihan, setelah diubahmen jadi 3 pasal Aturan Peralihan. 
  • 2 ayat Aturan Tambahan berubah menjadi 2 pasal aturan tam bahan. 

2. Sifat dan Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

 Sifat Konstitusi dikelompokkan di antaranya konstitusi tertulis, konstitusi tidak tertulis serta konstitusi fleksibel – rigid. Suatu konstitusi disebut tertulis apabila konstitusi itu tertulis dalam satu naskah yang telah diratifikasi oleh lembaga legislatif. 

Konstitusi tidak tertulis, yaitu konstitusi yang tidak tertulis dalam satu naskah. Misalnya, di Inggris konstitusinya dikatakan tidak tertulis karena tidak ditulis dalam satu naskah, tetapi terdapat dalam beberapa undang-undang, seperti Magna Charta dan Bill of Rights. 

Konstitusi yang dikatakan fleksibel (luwes) atau rigid (kaku) dapat ditinjau dari dua sudut pandang, yaitu sebagai berikut. 

a) Dilihat dari cara mengubah Undang-Undang Dasar Suatu UUD dikatakan fleksibel (luwes) jika cara mengubah UUD tidak sulit atau tidak memerlukan cara-cara yang istimewa. Tetapi jika cara mengubah UUD itu memerlukan cara yang tidak mudah, UUD tersebut dapat dikatakan rigid. 

b) Mudah tidaknya mengikuti perkembangan zaman Suatu konstitusi dikatakan fleksibel apabila konstitusi tersebut dapat me ngikuti perkembangan zaman. Sebaliknya, suatu konstitusi dikatakan rigid apabila tidak dapat mengikuti perkembangan zaman. 

Konstitusi atau UUD yang mudah diubah dan mampu mengikuti perkembangan zaman biasanya hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan penyelenggara negara lainnya untuk menyelenggarakan kehidupan bernegara. 

Hukum dasar yang memuat aturanaturan pokok saja menyerahkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, mengubah dan mencabut.

Perlu senantiasa diingat dinamika kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Masyarakat dan negara Indonesia tumbuh, zaman berubah, dinamika kehidupan masyarakat dan negara tidak bisa dihentikan. Oleh karena itu, makin supel sifat aturan tersebut akan makin baik. 

Jadi, kita harus menjaga supaya sistem UndangUndang Dasar tidak tertinggal oleh zaman. Jangan sampai kita membuat Undangundang yang tidak sesuai dengan keadaan zaman. 

Dari pemaparan di atas, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki sifat sebagai berikut. 

  • Tertulis, rumusannya jelas, merupakan suatu hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara. 
  • Singkat dan supel, memuat aturan-aturan, yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman, serta memuat hak-hak asasi manusia. 
  • Memuat norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional. 
  • Merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi; juga sebagai alat kontrol terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum Indonesia. 

Undang-Undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum tertulis. Dengan demikian, setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi. Pada akhirnya, semua peraturan perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara (Pasal 2 UU No. 10 Tahun 2004). 

Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki fungsi sebagai berikut. 

a) Alat Kontrol

 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai alat kontrol apakah aturan hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

b) Pengatur

 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga berperan sebagai pengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan. 

c) Penentu

 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga berfungsi sebagai penentu hak dan kewajiban negara, aparat negara, dan warga negara.


Newest Post
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
close
Banner iklan disini