Skip to main content

Kedudukan dan Makna Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kedudukan dan Makna Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1. Kedudukan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 

Sebagai awal kita mempelajari isi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cobalah kalian baca secara cermat naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Buatlah catatan-catatan yang menurut kalian penting atau hal yang tidak kalian ketahui, seperti istilah yang sulit bagi kalian, pokok kalimat, dan sebagainya. 

Setelah kalian membaca secara cermat dan mencatat hal yang penting, mungkin ada hal yang ingin kalian ketahui secara lebih mendalam tentang Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kembangkan rasa ingin tahu kalian sehingga memperoleh pemahaman pengetahuan yang lebih tinggi.

Selanjutnya, cobalah kalian mencari informasi dari berbagai sumber belajar untuk menjawab semua rasa ingin tahu kalian. Manfaatkan berbagai sumber belajar yang kalian miliki atau tersedia di sekolah dan di rumah, seperti buku PPKn Kelas VII, buku penunjang lain, internet, guru, teman, atau narasumber yang lain. 

Untuk membantu mencari informasi, kalian dapat membaca uraian materi berikut. Namun, kalian tetap harus memperkaya dengan sumber belajar yang lain. Undang-Undang Dasar merupakan sebagian hukum dasar yang tertulis. 

Di samping hukum dasar yang tertulis, terdapat hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis ini disebut konvensi. 

 Sebagai hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan, dan merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. 

Pembukaan memiliki hubungan yang erat dengan Proklamasi Kemerdekaan. Pembukaan juga memuat kaidah-kaidah yang fundamental bagi penyelenggaraan negara. Pembukaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang.

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan (amandemen) terdiri atas. 1) Pembukaan, 2) Batang Tubuh (pasal-pasal), 3) dan Penjelasan. Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah perubahan (amandemen) terdiri atas. 1) Pembukaan dan 2) Pasal-pasal. 

Ketentuan tentang sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan dalam Pasal II Aturan Tambahan, yaitu ”Dengan ditetapkannya perubahan setelah diamandemen Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.” 


2. Hubungan Pembukaan dan Proklamasi Kemerdekaan 

Coba kalian baca dan cermati naskah Proklamasi Kemerdekaan berikut ini. Adakah persamaan dengan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?

Naskah Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Apa informasi yang kalian peroleh setelah mengamati kedua naskah, yaitu Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Proklamasi? Apakah ada persamaan atau hubungan isi kedua naskah tersebut? Benarkah Proklamasi Kemerdekaan memiliki hubungan yang erat dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945?

Hubungan Proklamasi dan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat diamati dari isi kedua naskah tersebut. Proklamasi Kemerdekaan memuat dua hal pokok, yaitu pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia dan tindakan yang harus segera dilakukan dengan pernyataan kemerdekaan. 

Alinea ketiga Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memuat pernyataan kemerdekaan. Pernyataan kemerdekaan di alinea pertama ini diawali dengan pernyataan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa; di alinea kedua alasan perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan. 

Juga dipertegas bahwa kemerdekaan merupakan ”atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur.” Dengan demikian, pada dasarnya alinea I sampai dengan alinea III merupakan uraian terperinci dari kalimat pertama Proklamasi Kemerdekaan. 

Alinea IV memberi arah pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan. Kemudian, isi pokok kedua Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tindakan yang harus segara dilakukan antara lain dengan menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat Pembukaan. 

Uraian di atas menegaskan bahwa Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan merupakan satu kesatuan yang bulat. Makna yang terkandung dalam Pembukaan merupakan amanat dari Proklamasi Kemerdekaan. 

Oleh karena itu, alasan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dapat dipahami dengan cara mengkaji Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.


3. Pembukaan Memuat Pokok Kaidah Negara yang Fundamental 

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Dilihat dari tertib hukum, keduanya memiliki kedudukan yang berbeda. Pembukaan memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal karena Pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang fundamental (staats-fundamentalnorm) bagi negara Republik Indonesia. 

Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, Pembukaan telah memenuhi persyaratan, yaitu sebagai berikut. 

a) Berdasarkan sejarah terjadinya, bahwa Pembukaan ditentukan oleh pem bentuk negara. PPKI yang menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mewakili bangsa Indonesia. 

b) Berdasarkan isinya, bahwa Pembukaan memuat asas falsafah negara (Pancasila), asas politik negara (kedaulatan rakyat), dan tujuan negara. 

c) Pembukaan menetapkan adanya suatu UUD Negara Republik Indonesia. 

Pokok kaidah negara yang fundamental ini di dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat, dan tidak berubah bagi negara yang telah dibentuk. Secara hukum, Pembukaan sebagai pokok kaidah yang fundamental hanya dapat diubah atau diganti oleh pembentuk negara pada waktu negara dibentuk. 

Kelangsungan hidup negara Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 terikat pada diubah atau tidaknya Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia. 

Pembukaan UUD ini dapat menjadi sumber dari cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin ditegakkan dalam berbagai lingkungan kehidupan. Selain itu, Pembukaan memuat pokok kaidah negara yang fundamental bagi Negara Kesatuan Republik Indoensia. 

Pokok kaidah fundamental yang terdapat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain, yaitu: 

  1. pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD, 
  2. pengakuan kemerdekaan hak segala bangsa, 
  3. cita-cita nasional, 
  4. pernyataan kemerdekaan, 
  5. tujuan negara, 
  6. kedaulatan rakyat, dan
  7. dasar negara Pancasila.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun dalam masa perjuangan ”revolusi” dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun oleh lembaga yang tidak setingkat dengan MPR. 

Pertanyaan kemudian, apakah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sah mejadi hukum dasar dan menjadi pedoman penyelenggaraan bernegara bagi bangsa Indonesia. Menurut Hans Kelsen seperti dikemukakan oleh Prof. Ismail Sunny (1977: 13).

”Sah tidaknya suatu Undang-Undang Dasar harus dipertimbangkan dengan berhasil atau tidaknya suatu revolusi, dan apa-apa yang dihasilkan dalam revolusi tersebut (UUD) adalah sah. Karena bangsa Indonesia mencapai kemerdekaannya dengan jalan revolusi maka UUD yang dibuat dalam masa revolusi tersebut menjadi suatu konstitusi yang sah”. 

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun dalam masa revolusi, tetapi nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah nilai-nilai yang luhur universal dan lestari. 

Universal mengandung arti bahwa Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di dunia dan penghargaan terhadap hak asasi manusia. Sebuah bangsa yang menunjukkan penghargaan terhadap hak asasi manusia merupakan salah satu bentuk perilaku bangsa yang beradab di dunia. 

Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengandung nilai lestari. Lestari mengandung makna mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa. 

Oleh karenanya, Pembukaan UUD memberikan landasan dalam pergerakan perjuangan kemerdekaan dan selama pembangunan bangsa Indonesia. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan mampu menampung dinamika dan permasalahan kebangsaan  selama bangsa Indonesia mampu menjiwai dan memegang teguh Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Ativitas Siswa

  1. Tuliskan "Teks Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia" di buku catatan !
  2. Hasilnya Fotokan, dan kirim ke wa Bapak !
  3. Selamat mengerjakan !

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
close
Banner iklan disini